Wagub Jatim Apresiasi Raperda Desa Wisata

Wagub Jatim Apresiasi Raperda Desa Wisata Emil Elestianto Dardak, Wagub Jawa Timur. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi yang mempunyai inisiatif untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata, sebagai wujud kepedulian pada keberadaan dan juga membuktikan bahwa negara hadir dan peduli pada setiap sektor pembangunan.

Menurutnya, kehidupan sosial ekonomi yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata dan semua yang terhubung dengan bidang kepariwisataan mulai dari sektor transportasi sampai dengan sektor kuliner dan jual beli pernak-pernik suvenir.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

"Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 hampir semua negara di dunia menutup destinasi wisatanya atau sangat membatasi kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata," ujar Emil saat menyampaikan Pendapat Gubernur tentang Raperda Desa Wisata dalam rapat paripurna di Gedung , Kamis (18/11/2021).

Mantan Bupati Trenggalek itu menambahkan, salah satu sektor pariwisata yang menggembirakan adalah fenomena tumbuhnya di berbagai daerah di Indonesia. Desa wisata itu menawarkan keindahan alam atau keunikan dan kekhasan masing-masing.

"Baik yang dikelola secara mandiri oleh desa bersangkutan maupun yang dikelola secara profesional oleh pemerintah daerah. Diharapkan tumbuhnya dimaksud dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan juga meningkatkan jumlah pendapatan asli desa," jelasnya.

Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024

Emil mengaku bersyukur karena saat ini Covid-19 mulai melandai dan kegiatan pariwisata sudah mulai menggeliat kembali. Berbagai destinasi wisata sudah mulai dibuka, meski dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terulang kembali.

"Kami mengingatkan Covid-19 masih ada, sehingga kita tidak boleh terjebak dalam euforia seolah-olah sudah terbebas dari Covid-19," ujar suami artis Arumi Bachsin ini.

Lebih lanjut Emil mengatakan, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan Jatim. Pasalnya, Jatim memiliki 38 kabupaten/kota dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 8.501 yang memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya.

Baca Juga: Ratusan Laskar Khofifah-Emil Siap Berjuang di Pilgub Jatim 2024

Tentunya keunikan itu sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan.

"Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, masyarakat desa diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional," urainya.

Emil melanjutkan, dalam Nota Penjelasan dan Naskah Akademik bahwa pada sisi paradigma sosial, pemberdayaan di Jatim menghadapi banyak permasalahan.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Di antaranya mengenai perizinan, permasalahan hukum terkait prinsip perlindungan dan kelestarian lingkungan, sengketa yang timbul akibat pembagian keuntungan, persaingan dengan pemodal besar, serta ancaman bencana yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung.

"Untuk itulah Pemprov Jatim perlu hadir di tengah masyarakat untuk memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan ," tutur Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jatim 2021 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini.

Lebih lanjut Emil mengatakan, Pemprov Jatim mendukung raperda itu untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain terkait dengan judul.

Baca Juga: Khofifah-Emil Siap Bangun Infrastruktur dan Interkoneksi Jatim Sebagai Gerbang Baru Nusantara

"Akan lebih tepat apabila judul raperda dikembalikan sesuai dengan yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2021, yaitu Pemberdayaan Desa Wisata karena penambahan kata usaha justru akan menimbulkan makna yang tumpang tindih dengan kata pemberdayaan," imbuhnya.

Emil mengungkapkan, usaha diartikan sebagai kegiatan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud sebagaimana pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kemudian, lanjut Emil, materi yang diatur dalam raperda itu harus merupakan materi yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim agar tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Di Depan Pergunu Jatim, Kiai Asep Sebut Khofifah Cagub Paling Loman alias Dermawan

Sedangkan terkait dengan acuan pembangunan yang harus mengacu pada rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, perlu dipertimbangkan bahwa kabupaten/kota juga mempunyai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

"Intinya, kita optimis bahwa raperda ini akan bisa memberikan dukungan yang nyata bagi pengembangan . Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya akan semakin menyempurnakan peraturan daerah," pungkasnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO