Mas Dhito Minta Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan

Mas Dhito Minta Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, , meminta proses pengisian perangkat desa di wilayahnya harus berlangsung transparan. Ia memastikan bahwa sanksi tegas sampai tindakan diskualifikasi bisa dilakukan bilamana ditemukan permainan .

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat di untuk berani melaporkan jika diketahui terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekrutmen perangkat desa. Warga yang melapor bakal disembunyikan identitasnya untuk melindungi agar tidak terintimidasi.

Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri

"Warga yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk, tolong dilaporkan kepada bupati atau inspektorat," ujar bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini.

Ketegasan Bupati Kediri dalam proses pengisian jabatan perangkat desa itu mendapat sambutan dari masyarakat. Warga dari Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, , Obet Aji Kurniawan, menginginkan pengisian perangkat desa benar-benar terhindar dari praktik .

"Dari ketegasan Mas Dhito tersebut semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya," kata Obet, Minggu (21/11).

Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar

Bulan ini, proses pengisian perangkat desa dilakukan. Terdapat 305 jabatan perangkat desa dari 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan di yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi. Seleksi perangkat desa di wilayah tersebut diatur dalam Perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kemudian, Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan perbup 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Merujuk aturan itu, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Pun begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari setiap desa. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO