PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Diprediksi Membuat Pertumbuhan Ekonomi Turun

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Diprediksi Membuat Pertumbuhan Ekonomi Turun Kodrat Sunyoto, Anggota Komisi E DPRD Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali pada libur akhir tahun, dinilai akan memberikan dampak penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Berdasarkan Laporan BPS Jatim, bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur terjadi kenaikan sebesar 3,03 persen pada triwulan ke-3 Tahun 2021. Jawa Timur menjadi penyumbang pertumbuhan perekonomian terbesar di Pulau Jawa pada periode tiga bulan ketiga di tahun 2021.

Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Diskopumdag Tuban Monitoring Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Hal itu direspons Anggota Komisi E , . Menurut dia, penerapan PPKM level 1 dan level 2 pada sebagian besar daerah di Jatim mampu menunjukkan tren positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Jika Pemerintah Pusat menerapkan pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, hal ini tentunya akan berdampak pada penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jatim dan peningkatan masyarakat miskin serta penurunan kegiatan usaha masyarakat," kata Kodrat, Senin (22/11/2021).

Ketua Fraksi Partai Golkar ini pun memiliki pendapat lain guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur panjang Natal tanggal 25-26 Desember 2021 dan tahun baru 2022 ().

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

"Pemerintah Pusat bersama dengan pemerintah daerah haruslah memperketat penerapan Level PPKM pada semua sektor, baik sektor non-esensial, supermarket dan apotek, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat hiburan, restoran dan kafe, fasilitas umum, dan sebagainya," bebernya.

Selain itu, lanjut Kodrat, harus dipertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penerapan level PPKM. Hal ini dalam rangka mencegah terulangnya lonjakan penyebaran kasus dan korban Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat pada bulan Juli 2021 akibat masuknya varian baru.

Jika Pemerintah Pusat memang akan menerapkan pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali, lanjut Kodrat, maka harus ada kebijakan pemberian jaring pengaman sosial dan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil maupun masyarakat tidak mampu yang terdampak penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali," pinta pria yang juga Ketua MKGR Jatim tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO