KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Lantaran melucuti pakaian anak di bawah umur di tengah jalan, Totok Imron Sah (39), warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo bersama anaknya Danang Prasetyo (19), diamankan Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai petugas untuk menakuti korbannya.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
"Kejadian pada tanggal 12 November 2021, ada peristiwa sepasang kekasih yang posisinya tidak berbusana di pinggir jalan, karena bajunya, motornya, hp-nya semuanya diambil oleh pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian dari wilayah polsek setempat," ungkap AKBP Rofiq di mapolres, Selasa (23/11).
Selain melucuti pakaian, tersangka juga merampas barang berharga milik dua korbannya tersebut.
"Dua korban F (18) dan D (17), dua-duanya masih kategori anak di bawah umur, laki maupun perempuan. Awalnya mereka sedang menikmati suasana malam di pinggir jalan. Kemudian, pelaku ini melintas dan melihat ada muda-mudi yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian turun dan ditanya ngapain di situ," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Tersangka yang mengaku sebagai petugas kemudian meminta surat-surat kendaraan korban dan meminta keduanya untuk melepas baju serta menyerahkan Hp-nya. "Jadi, Hp 2 unit dibawa, motor dibawa, baju disuruh lepas dimasukkan ke motor, dan motor dibawa. Kedua korban ditinggal tanpa busana di pinggir jalan," imbuhnya.
"Ditinggal di posisi tidak pakai busana ini sudah bukan kelakuan manusia ini. Tidak habis di pikiran saya kalau kemudian seorang ayah mengajak anaknya sendiri untuk melakukan kejahatan," jelasnya.
Karena itu, Rofiq berharap orang tua lebih perduli terhadap anaknya, terutama mengawasi pergaulan mereka.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
"Saya berharap ada hikmah dari peristiwa ini sehingga masyarakat juga nanti lebih aware. Bapak dan Ibu yang punya anak masih muda-mudi usia belasan, juga jangan terlalu bebas dilepas mentang-mentang weekend terus kemudian dikontrol ke mana," pungkas kapolres yang sebelumnya menjabat Kapolres Pasuruan ini.
Dari pengakuan tersangka, bahwa kedua remaja tersebut sebelumnya telah melakukan perbuatan asusila di pinggir jalan. "Si laki-lakinya sebelumnya sudah melakukan dan membuka bajunya. Serta sudah mengeluarkan burungnya," ungkap Totok.
Tersangka sendiri berhasil diamankan di wilayah Nganjuk dan sepeda motor korban berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine Acak di SMAN 1 Gedeg
Tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 82 dan Pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan undang-undang anak ancamannya 15 tahun penjara. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News