KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua PDKK (Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri), Umi Salamah, menjadi narasumber dalam acara pelatihan dan penguatan penyandang difabel/penyandang disabilitas yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Rabu (24/11) kemarin.
Pelatihan yang diikuti sekira 75 penyandang disabilitas tersebut mengambil tema "Perlindungan Anak Disabilitas".
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Kediri Gandeng Komunitas Penyandang Disabilitas untuk Sosialisasi Program JKN
Dalam paparannya, Umi Salamah menjelaskan cara mengasuh dan mendidik anak berkebutuhan khusus, yang juga memerlukan perlakuan khusus.
Menurut Umi, anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusia dengannya.
"Jadi dalam memperlakukan anak berkebutuhan khusus harus buang jauh-jauh kata menyerah dan putus asa," katanya.
Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Komitmen Setarakan Hak Penyandang Disabilitas
Kata dia, menjadi orang tua ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) adalah anugerah. Orang tua yang baik, harus dapat mengasuh dan mendampingi sesuai dengan kebutuhan, berusaha menyamakan tumbuh kembang ABK dengan tumbuh kembang sesuai usianya, dan mensyukuri karakteristik khas masing-masing ABK.
"ABK dapat menjadi orang yang berhasil dalam hidup, jika dilakukan pengasuhan yang tepat, karena akan membuat ABK dapat tumbuh kembang dengan optimal," terangnya.
Lalu bagaimana menjalin dan interaksi dengan ABK? Menurut Umi, yang paling dasar adalah orang tua harus menerima mereka sebagi anak dan menyayanginya dengan ikhlas. Orang tua harus menjadi sumber rasa aman bagi anak, mengenali kondisi anak berdasarkan diagnosa yang ditegakkan, dan mengenali karakter anak.
Baca Juga: Persiapan Apoteker Hadapi Tantangan dan Peluang Obat Digital di Era Globalisasi
"Komponen penting yang perlu perhatian, orang tua antara lain wajib mencari informasi terkait kebutuhan khusus anak seperti karakteristik, kekuatan, kelemahan, dan strategi mendidik," ujarnya.
Selain itu, juga memberikan stimulasi perkembangan yang optimal sedini mungkin, melatih kemandirian anak (daily living), menggali potensi yang dimiliki ABK (bakat, minat, dan keterampilan), memberikan kesempatan untuk terus berkembang di bidang pendidikan layaknya dia tidak ABK, dan bangun sistem dukungan sosial seperti sharing dengan sesama orang tua.
Adapun empat dasar anak menurut Komnas Perlindungan Anak, yaitu, hak hidup lebih layak yaitu berhak atas kasih sayang orang tua, ASI eksklusif, dan akte kelahiran.
Baca Juga: Fakta Buah Pare, Mampu Gugurkan Kandungan Hingga Sebabkan Impotensi?
Selanjutnya, hak tumbuh dan berkembang, yaitu berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar dan makanan yang bergizi, mendapatkan pendidikan yang optimal, dan mendapatkan rekreasi
Lalu, hak perlindungan, yaitu ABK berhak dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, tindakan kriminal, pekerjaan layaknya orang dewasa dan lainnya.
Terakhir adalah hak berpartisipasi, yaitu setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya hak suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat. (uji/mar)
Baca Juga: Mampu Membunuh Sel Kanker, ini Sederet Manfaat Teh Daun Sirsak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News