Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pemuda Mojoroto

Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pemuda Mojoroto Tersangka AS dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Ist)

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial AS (24), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan.

Iptu Henry Mudo Yuwono, Kasi Humas Polres Kediri Kota mengungkapkan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto. Petugas lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Hasil penyelidikan, peredaran sabu itu diduga dilakukan oleh AS yang tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap AS dan mengamankan barang bukti.

Dari penangkapan AS, petugas mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta platik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Henry. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengedar Sabu Berpistol Diamankan Polres Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO