Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi

Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi Sosialisasi Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur oleh Satib, Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - , Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur kepada masyarakat Kabupaten Jember. Sosialisasi tersebut yakni tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2010.

Menurutnya, perda tersebut sudah tidak relevan, karena materi yang ada di dalamnya tidak dapat secara maksimal untuk dijadikan dasar hukum saat ini.

“Kita lagi melakukan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional, ini tahap sosialisasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra itu usai melaksanakan sosialisasi di salah satu hotel di Jember, Sabtu (27/11).

“Sehingga setelah perda ini sudah jadi masyarakat tidak kaget lagi. Karena ini regional, maka kita juga harus melibatkan pihak kabupaten,” imbuhnya.

Di raperda pengganti ini, kata dia, akan mencakup semua kekurangan dalam perda sebelumnya. Antara lain, mengatur kepastian tentang pendirian tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di setiap regional.

“Perda sebelumnya tahun 2010 dengan rentang waktu yang cukup panjang ini dengan perkembangan masyarakat juga secara yuridis, ideologis, ekonomis, dan teknologi harus sudah ada perubahan dan menyesuaikan. Karena kalau tidak menyesuaikan, ya ketinggalan perda kita. Nah, ini harus klop dengan perda yang ada di kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, sehingga penanganan sampah benar-benar secara komprehensif,” tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO