Di raperda pengganti ini, kata dia, akan mencakup semua kekurangan dalam perda sebelumnya. Antara lain, mengatur kepastian tentang pendirian tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di setiap regional.
“Perda sebelumnya tahun 2010 dengan rentang waktu yang cukup panjang ini dengan perkembangan masyarakat juga secara yuridis, ideologis, ekonomis, dan teknologi harus sudah ada perubahan dan menyesuaikan. Karena kalau tidak menyesuaikan, ya ketinggalan perda kita. Nah, ini harus klop dengan perda yang ada di kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur, sehingga penanganan sampah benar-benar secara komprehensif,” tegasnya.
Menurutnya, Jawa Timur saat ini sudah darurat sampah, terbukti dengan penanganannya yang tidak maksimal. Persoalan sampah ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan bahkan presiden sendiri pernah mencanangkan tahun 2021 harus bebas sampah, namun kenyataanya masih saja menjadi masalah," ungkapnya.










