Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi

Dorong Percepatan Revisi Raperda Pengelolaan Sampah, Anggota Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi Sosialisasi Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur oleh Satib, Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, Jawa Timur saat ini sudah darurat sampah, terbukti dengan penanganannya yang tidak maksimal. Persoalan sampah ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan bahkan presiden sendiri pernah mencanangkan tahun 2021 harus bebas sampah, namun kenyataanya masih saja menjadi masalah," ungkapnya.

"Artinya pola penangananya belum begitu sistematis, walaupun payung hukumnya sudah ada. Maka, untuk itu juga harus ada dukungan dana dari pemerintah, karena untuk menyelesaikan maslah ini butuh modal yang cukup besar," ujarnya.

berharap dengan revisi ini, nantinya perda bisa betul-betul berjalan secara maksimal, tidak seperti perda-perda. "Sehingga apa yang menjdi target pemerintah pusat itu bisa terealisasi," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember Eko Heru Sunarso yang turut menjadi pemateri dalam acara sosialisasi, tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Jember masih belum memiliki perda tentang sampah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember siap bersinergi dan ikut mendukung revisi perda yang direncanakan oleh DPRD Jatim.

Ia menjelaskan bahwa ke depan Kabupaten Jember akan memaksimalkan bank sampah yang dicanangkan di masing-masing desa. “Setiap desa itu harus berdiri bank sampah di situ,” ujarnya. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO