BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBP2).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes Tegalrejo berinisial AA sebagai tersangka.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang," ujar Yudho, Senin (29/11/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap Sekdes AA. Namun, belum diputuskan apakah Sekdes AA akan ditahan atau tidak.
"Terkait dilakukan penahanan atau tidak belum bisa memutuskan apabila pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AA belum selesai," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Sekdes AA diduga menggelapkan uang iuran PBBP2 milik sejumlah warga. Ia diduga menyelewengkan iuran pajak dari warga tersebut sejak tahun 2012 lalu.
Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Saat proses mengurus dokumen, ternyata muncul tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
"Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik atau jual beli tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kuitansi dari sekdes, namun tidak terbayarkan di bapenda kabupaten," ujar perwakilan warga Desa Tegalrejo Selopuro Blitar, Eko Budi Winarto.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Sekdes AA.
"Warga meminta agar segera ditahan. Ini sesuai musyawarah yang dilakukan Sabtu (27/11) malam kemarin, terkait kesepakatan warga yang minta AA ditahan," tegasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News