Wenurut Wali Kota Kediri, paten HAKI KIK itu sudah cukup untuk mengkonter daerah lain melakukan klaim pada tahu takwa dan tenun ikat kediri.
“Agar tidak terjadi saling klaim dan rebutan, toh masing-masing daerah punya keunikan budaya masing-masing. Jadi kita hormati dengan bentuk paten yang resmi, biar negara yang mengakui melalui surat resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

(Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional/HAKI KIK)










