KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui dinas pendidikan memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak bepergian keluar kota.
Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan kegiatan akhir semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Kediri kepada seluruh pengawas TK, SD, SMP, pemilik, dan pengelola PAUD hingga kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, serta SMP di Kota Kediri.
Baca Juga: Bersama FKUB dan Kepala Kemenag, Pj Wali Kota Kediri Kunjungi Gereja di Hari Natal 2024
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengemukakan surat imbauan itu sudah disosialisasikan kepada para guru sejak pertengahan November 2021. Surat itu menindaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2921 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Terkait pemberlakuan PPKM level 3 dalam periode waktu tersebut, dimohon semua warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian ke luar kota," kata Marsudi Nugroho saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (2/12).
Selain imbauan itu, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menjelaskan tentang kegiatan belajar mengajar. Sesuai dengan kalender pendidikan dari Provinsi Jawa Timur yang menetapkan bahwa hari efektif sekolah semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 berakhir pada Kamis (23/12/2021), maka tanggal pembagian rapor adalah 23 Desember 2021.
Baca Juga: Cabe Sekilo Tembus Rp51 Ribu, Berikut Rincian Harga Sembako Jatim 25 Desember 2024
Untuk jadwal pembagian rapor Semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada Januari 2022, sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan masing-masing.
Sekolah, kata dia, juga diimbau tidak meliburkan secara khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pihak sekolah bisa tetap memberikan tugas kepada anak-anak.
"Umpamanya anak diberi tugas. Kalau religius, yang beragama Islam bisa memberikan cuplikan video ke guru, bisa membuat narasi yang jurnal. Misalnya, anak diberi buku, satu hari diberi satu bab merangkum. Itu dalam rangka literasi," kata mantan Kepala SMPN 1 Kota Kediri ini.
Baca Juga: Tinjau Misa Malam Natal, Wali Kota Pasuruan Pastikan Gereja Tetap Kondusif dan Aman
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan kebijakan pembatasan ini untuk kepentingan bersama, yaitu mencegah risiko penyebaran virus Covid-19.
"Pembatasan mobilitas masyarakat saat liburan natal dan tahun baru perlu dilakukan. Terlebih saat ini penyebaran varian baru Covid-19, Omicron, sudah muncul di beberapa negara. Anak-anak sangat rentan terpapar karena usia di bawah 12 tahun belum mendapat vaksin," ujar Mas Abu sapaan Wali Kota Kediri.
Ia juga berharap dengan tempo libur yang cukup panjang ini, anak-anak tetap ingat sekolah. Pemerintah Kota Kediri tidak ingin berpikir bahwa libur ini adalah khusus, karena saat ini pun masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hadiri Media Gathering, Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Kolaborasi Pemkot dan Insan Media
Selain itu, Pemerintah Kota Kediri juga tetap mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M dengan tertib, baik, dan benar. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News