KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap seorang laki-laki berinisial ANH (36) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah mencuri handphone sebanyak 33 unit dari sebuah gudang jasa pengiriman barang J&T.
"ANH ini telah dikenal oleh para pegawai J&T. Kebetulan gudang tersebut dekat dengan rumahnya," kata Kapolres Madiun kota, AKBP Dewa Putu Eka, saat konferensi pers, Senin (6/12).
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
ANH sudah hafal dengan lokasi penyimpanan barang lantarang sering datang ke lokasi kejadian untuk bercengkerama dengan para pegawai J&T.
"Karena sering main ke gudang, sehingga pelaku telah hafal kebiasaan dari para karyawan dalam menutup semua pintu," tuturnya.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Pelaku, kata Dewa, melakukan aksinya dengan mendatangi gudang usai para karyawan mengunci pada tanggal 2 Desember lalu sekira pukul 01.00 dini hari.
"Dia lewat pintu gerbang yang tidak terkunci dan membuka rantai yang digembok untuk masuk ke dalam gudangnya," paparnya.
Adapun barang yang diambil berupa handphone dari berbagai merk dan tipe yang berjumlah 33 unit yang masih dalam keadaan tersegel di kardusnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
"Barang yang diambil tersebut kalau ditotal kerugian yang ditimbulkan kisaran ratusan juta rupiah," kata Dewa.
Pelaku dapat diringkus kurang dari satu hari di rumahnya, berkat laporan dari masyarakat dan bukti rekaman CCTV. Ia dijerat pasal 362 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News