Tidak hanya menggerebek, petugas juga melakukan pembongkaran tempat olahan miras secara tradisional tersebut.
Sementara STM dan SYN selaku pemroduksi miras, langsung digelandang ke Kantor Polres Ngawi bersama barang bukti.
BACA JUGA:Cegah Antrean Kendaraan Membeludak, Satlantas Polres Ngawi Gencarkan Patroli di Sejumlah SPBU
Keduanya mengaku sudah sejak lama memproduksi miras, dan dilakukan secara turun-temurun. Bisnis haram itu sempat buka tutup, disebabkan sudah berulang kali dirazia oleh pihak berwajib.
Sedangkan Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Elang Prasetyo menambahkan, bahwa STM dan SYN belajar mengolah miras yang berbahan baku beras ketan dan gula merah secara autodidak.










