KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar koordinasi, monitoring, dan evaluasi (Kormonev) Pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024, Senin (13/12).
Melalui bagian kesejahteraan rakyat (kesra) bekerja sama dengan BNN Kota Kediri, pemerintah daerah yang dipimpin Abdullah Abu Bakar itu mengundang seluruh OPD bersama TNI dan Polri dalam giat tersebut.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, menyampaikan bahwa materi mengenai langkah-langkah input perjanjian kinerja dan pelaporan melalui situs web RAN P4GN. Menurut dia, Kota Kediri kini menduduki peringkat kedua kota tanggap ancaman narkotika dalam skala nasional, setelah Kabupaten Badung, Bali.
Hal itu menjadi tantangan Pemkot Kediri bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam mempertahankan predikat tersebut. Bunawar memaparkan, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat sebesar 0,03 persen atau sebanyak 3 juta pada tahun ini.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba ini bukan semata-mata tanggung jawab BNN saja, akan tetapi semua instansi terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Dalam Inpres itu, tertuang empat aksi khusus yang menjadi fokus pemerintah dalam RAN P4GN, meliputi: 1. Bidang pencegahan, terdapat 15 aksi, 2. Bidang pendidikan 11 aksi, 3. Bidang rehabilitasi 4 aksi serta 4. Bidang penelitian, pengembangan data, dan informasi, terdapat 4 aksi.
Selanjutnya diperoleh intisari mengenai lima hal aksi generik yang harus dilaporkan, yakni antara lain penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi, pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan, tes urine pada ASN, taruna & taruni, serta pembentukan satgas/relawan pemberantas narkoba.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Kediri, Ardi Handoko, mengatakan Pemkot Kediri siap bekerja sama dengan bersama BNN Kota Kediri untuk melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 secara masif.
Baca Juga: Geger Anggur Shine Muscat, Pemkot Kediri Gerak Cepat, Keliling Lakukan Rapid Tes, Ini Hasilnya
“Kami juga berharap seluruh OPD dan stakeholder untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN)," kata Adi.
"Kami yakin, jika rencana aksi ini dapat dilakukan secara masif, terencana, dan bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa, maka upaya kita dalam memutus rantai peredaran Narkoba dan mewujudkan Kota Kediri bebas narkoba dapat segera tercapai," ucap Ardi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News