Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Nataru, Pemkab Tuban Rapatkan Barisan

Cegah Klaster Baru Covid-19 Saat Nataru, Pemkab Tuban Rapatkan Barisan Pemkab Tuban bersama instansi terkait semakin intens membahas skema pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama instansi terkait semakin intens membahas skema pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena pelaksanaan Nataru tahun ini berada di tengah pandemi Covid-19. Harapannya, perayaan Nataru tidak menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bumi Wali.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

"Persepsi masyarakat, setiap pelaksanaan libur Nataru harus diiringi dengan kegiatan hiburan maupun mobilitas yang tinggi. Untuk itu, perlu tindakan pencegahan dini guna mengendalikan sejumlah aspek sehingga tidak menimbulkan kerumunan," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, Selasa (14/12).

Pihaknya menindaklanjuti Inmendagri dan Instruksi Gubernur Jatim hingga tingkat desa, untuk memastikan kegiatan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan lancar.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tuban berharap kegiatan Nataru ini benar-benar terkendali sehingga suasana kondusif di kabupaten Tuban ini bisa selalu kita ciptakan," imbuhnya.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, perayaan Nataru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun kemarin perayaan Nataru tidak diperbolehkan sama sekali. Namun, tahun ini dapat diselenggarakan karena Kabupaten Tuban memasuki kriteria level 1.

"Tentunya ada ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Jangan sampai ketentuannya diperbolehkan, namun menjadi euforia sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penyebaran ataupun klaster baru. Yang harus kita utamakan adalah keselamatan bersama," jelas Darman.

Dirinya mengingatkan masyarakat supaya tidak lengah hingga mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini diterapkan.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Jangan sampai level 1 menjadikan masyarakat lengah sehingga melakukan euforia pada malam tahun baru yang menjadi puncaknya hingga menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan klaster baru," imbau perwira asli Demak ini.

Mantan Kapolres Sumenep ini menerangkan, pelaksanaan vaksinasi masih menjadi sorotan disebabkan dalam menentukan leveling terdapat penambahan kriteria.

"Semula yang menjadi indikator untuk menentukan kriteria leveling adalah capaian vaksinasi dosis 1 dan lansia, namun sekarang ada tambahan lagi yakni dosis 2 harus mencapai 48 persen. Ini harus kita tuntaskan dalam minggu ini," tutupnya. (gun/ian)

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO