>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamualaikum wr wb. Saya ingin bertanya: bolehkah seorang laki-laki muslim memakai handbody dan bagaimana hukumnya? Terima kasih atas jawaban Bapak. Wassalamualaikum wr wb. (Tarminto, Ngluyu, Nganjuk)
Jawab:
Pada dasarnya melakukan semua hal itu adalah mubah, boleh selama tidak ada dalil yang melarang dan mengharamkannya. Menggunakan obat atau minyak yang akan membantu menjaga kesehatan itu boleh dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Seperti memakai handbody lotion atau sejenisnya yang menurut para dokter mempunyai kegunaan menjaga kelembaban kulit, mencegah kulit bersisik dan kusam, melembutkan kulit dan memberikan perlindungan kulit dari sengatan sinar matahari. Terutama di daerah yang mempunyai musim dingin, jika tidak memakai handbody maka akan membuat kulit pecah-pecah dan akhirnya mengeluarkan darah.
Hal itu terjadi karena kelembaban udara tidak ada pada saat musim dingin, sehingga agar membantu kelembaban kulit dibantu dengan handbody atau vaselline tadi. Dan musim ini tidak ada di Indonesia yang tropis, sebaliknya handbody atau vaselline digunakan perlindungan dari sengatan terika matahari.
Maka, hukum memakai handbody bagi laki-laki boleh dan bahkan wajib menggunakan jika tidak menggunakannya akan membahayakan kesehatan dan melukai kulit dan anggota tubuhnya. Hal ini sesuai dengan hadis laporan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh berbuat celaka dan mencelakai”. (Hr. Akhmad:2867)
Namun, apabila yang dimaksud dengan handbody itu alat kosmetik yang khusus bagi perempuan itu, maka haram bagi laki-laki menggunakannya karena akan menyerupai perempuan. Ibnu Abbas melaporkan :
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang berbuat menyerupai wanita dan melaknat wanita yang berbuat menyerupai laki-laki”. (Hr. Bukhari:5885)
Jadi, laki-laki tidak diperkenankan dalam islam menggunakan kosmetik perempuan yang biasa digunakan berdandan itu. Tapi laki-laki boleh menggunakan lotion/handbody atau lainnya yang kegunaannya jelas untuk menjaga kesehatan kulit. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News