TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban (Pemkab) Tuban mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun. Kesadaran dari orang tua sangat diperlukan untuk mendukung giat tersebut agar pelaksanannya maksimal.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menjelaskan sebanyak 101 ribu dosis vaksin disiapkan untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Vaksin-vaksin itu akan segera distribusikan oleh forkopimda setempat untuk disuntikkan ke anak-anak.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Ia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar mendukung program vaksinasi yang digalakkan pemerintah pusat, termasuk wali murid. Lindra-sapaan Bupati Tuban- mengimbau, khususnya pada orang tua, untuk tidak khawatir dan mengizinkan anaknya untuk disuntik vaksin Covid-19.
“Tidak ada efek samping dari vaksinasi ini, justru akan membangun antibodi anak agar kebal melawan Covid-19. Sebab, tujuan vaksin ini untuk saling melindungi,” katanya.
Dalam kesempatan ini, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu. Meski, Kabupaten Tuban kini berstatus PPKM Level 1 dan sejumlah kegiatan dapat diselenggarakan dengan izin dari instansi terkait.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
“Ini sebagai ikhtiar kita agar pandemi Covid-19 dapat segera sirna. Mari bersama saling mengingatkan agar patuh protokol kesehatan, jangan sampai kendor,” pungkasnya.
Sementara Kodim 0811 Tuban siap mendukung percepatan vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. "Vaksinasi bagi anak-anak ini perlu kesadaran orang tua siswa untuk bersedia anaknya mengikuti vaksin," kata Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Suhada Erwin, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (18/12).
Giat vaksinasi itu sesuai rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun. (gun/mar)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News