SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penipuan berkedok mengaku anggota Polri yang dilakukan pria berinisial AP terhadap korban FAP, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan bahwa kasus penipuan itu bermula saat korban FAP mencarikan bantuan uang dengan jaminan mobil.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan pada istri siri AP. Seperti diketahui korban, jika AP adalah anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.
“Karena tersangka AP mengaku sebagai anggota Polri, korban pun menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP. Lalu AP meminta sejumlah uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta saja disetor ke tersangka,” jelas Kombes Pol Kusumo.
Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021 di kawasan Lingkar Timur, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, barulah terungkap bahwa AP adalah bukan anggota Polri. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penipuan yakni AP. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya. Masing-masing senilai Rp. 50 juta.
“Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Kusumo.
Kini, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. Yakni, hukuman penjara paling lama empat tahun. (cat/ian)
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News