SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jam operasional mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo saat malam Tahun Baru 2022, pada 31 Desember 2021, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain itu, pihak pengelola juga dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun.
Menyosialisasikan ketentuan, yang sebagaimana diatur dalam Inmendagri no.66 tahun 2021 tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (22/12/2021), mendatangi sejumlah mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Bertemu pihak pengelola dan pengunjung mal, ia menyampaikan imbauan agar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti sampai pukul 22.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan, yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.
Selain itu, Kapolresta Sidoarjo juga mengecek stabilitas harga dan kondisi bahan pokok di pusat belanja. “Sampai saat ini, kami cek tidak ada permainan harga yang disediakan di tempat-tempat belanja, kondisi bahan pokok juga bagus semua,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga dicek betul oleh Kapolresta Sidoarjo. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
“Sampai saat ini, situasi di mal dan tempat belanja yang ada di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Penerapan prokes dan Aplikasi PeduliLindungi berjalan baik,” imbuhnya.
Semakin mendekati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia berlebihan, mengingat saat ini pandemi masih ada.
"Di rumah saja mengisi kegiatan positif dan beribadah serta tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News