Jelang Tahun Baru di Kota Kediri, Mal Dibuka tapi Taman Ditutup

Jelang Tahun Baru di Kota Kediri, Mal Dibuka tapi Taman Ditutup Taman Brantas, salah satu taman di Kota Kediri yang akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2021. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri membuat kebijakan khusus menjelang 2022 dengan menutup fasilitas publik berupa taman kota pada tanggal 31 Desember mendatang. Namun, pusat perbelanjaan tetap diizinkan untuk beroperasi.

Kebijakan itu diungkapkan oleh Wali , . Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, namun juga mendorong agar roda perekonomian tetap berjalan saat berstatus PPKM level 1.

"Nataru ini tanggal 31 Desember kita akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Taman kita tutup, saya khawatirnya semua personel terdistribusi ke mana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga. Kalau pusat perbelanjaan tidak (tidak tutup)," ujarnya, Minggu (26/12).

Abu melarang masyarakat untuk berkerumun dan menyalakan kembang api saat perayaan nanti. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih menghantui hingga saat ini.

"Tidak boleh. Kapolres juga tidak bolehkan keramaian, tidak usah kembang api, kita prihatin dulu," tuturnya.

Ia meyakini kegiatan akhir tahun di bakal berjalan lancar dan tertib. Sebab, kata Abu, beragam kelengkapan setiap instansi di wilayahnya telah mendukung dan sejumlah simulasi siap dilakukan guna mengantisipasi kemacetan saat itu.

Masyarakat pun diingatkan agar tetap mematuhi guna mencegah penyebaran Covid-19, apalagi setelah munculnya varian baru Covid-19, Omicron. Ia berujar, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tempat umum maupun di pusat perbelanjaan.

"Pusat kan juga melakukan karantina orang Indonesia yang dari luar negeri, InsyaAllah Omicron tidak sampai masuk Kediri. Mudah-mudahan tidak ada penularan, karena kami sudah memvaksin banyak warga Kediri," paparnya.

Menurut Kepala Satpol PP , Eko Lukmono, pihaknya siap melakukan tugas sehingga masyarakat tetap mematuhi ketertiban dan menjaga ketentraman. Ia memastikan, satpol PP tetap melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masyarakat serta tidak ragu memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan  di ruang publik, seperti taman dan tempat olahraga.

"Untuk sanksi yang diberikan beragam, misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di ," kata Eko. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO