KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri membuat kebijakan khusus menjelang tahun baru 2022 dengan menutup fasilitas publik berupa taman kota pada tanggal 31 Desember mendatang. Namun, pusat perbelanjaan tetap diizinkan untuk beroperasi.
Kebijakan itu diungkapkan oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, namun juga mendorong agar roda perekonomian tetap berjalan saat Kota Kediri berstatus PPKM level 1.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Nataru ini tanggal 31 Desember kita akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Taman kita tutup, saya khawatirnya semua personel terdistribusi ke mana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga. Kalau pusat perbelanjaan tidak (tidak tutup)," ujarnya, Minggu (26/12).
Abu melarang masyarakat untuk berkerumun dan menyalakan kembang api saat perayaan tahun baru nanti. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih menghantui hingga saat ini.
"Tidak boleh. Kapolres juga tidak bolehkan keramaian, tidak usah kembang api, kita prihatin dulu," tuturnya.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Ia meyakini kegiatan akhir tahun di Kota Kediri bakal berjalan lancar dan tertib. Sebab, kata Abu, beragam kelengkapan setiap instansi di wilayahnya telah mendukung dan sejumlah simulasi siap dilakukan guna mengantisipasi kemacetan saat itu.
Masyarakat pun diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, apalagi setelah munculnya varian baru Covid-19, Omicron. Ia berujar, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tempat umum maupun di pusat perbelanjaan.
"Pusat kan juga melakukan karantina orang Indonesia yang dari luar negeri, InsyaAllah Omicron tidak sampai masuk Kediri. Mudah-mudahan tidak ada penularan, karena kami sudah memvaksin banyak warga Kediri," paparnya.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Menurut Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono, pihaknya siap melakukan tugas sehingga masyarakat tetap mematuhi ketertiban dan menjaga ketentraman. Ia memastikan, satpol PP tetap melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masyarakat serta tidak ragu memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan di ruang publik, seperti taman dan tempat olahraga.
"Untuk sanksi yang diberikan beragam, misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1," kata Eko. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News