
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial AYK (35), warga Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka telah beraksi di tiga lokasi. "Adapun TKP ada di wilayah Tawangrejo, Nambangan Lor, dan Banjarrejo," ujar AKBP Dewa Putu saat memimpin rilis pers, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA:
- Meriahkan HUT RI ke-77, Wali Kota Maidi Bagikan dan Ganti Bendera yang Kurang Layak
- Bermodal Ngaku Pilot, Pria ini Berhasil Ajak Janda Check In, Sekaligus Curi Uang dan Mobilnya
- Giatkan Pecinta Ayam Pelung di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Buka Kontes Regional
- Manten Massal di Kota Madiun Raih Rekor Muri Sambung Tuwuh Terbanyak
Dijelaskan Dewa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ketiga korban dengan tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Madiun Kota. Korban adalah Budi dengan alamat Nambangan Lor, Wahyudi beralamat di Tawangrejo, dan Nana beralamat di Banjarrejo.
"Adapun barang bukti ada 2 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Honda serta 1 BPKB beserta kendaraan roda 2 merek Yamaha," tambahnya.