GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberhentikan Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. Pemberhentian itu terhitung sejak 31 Desember 2021 lalu.
Pagi ini, Selasa (4/1/2022), ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Risa mengaku sudah pamitan kepada para karyawan atau bawahannya, Senin (3/1/2022) kemarin. Baik karyawan yang di kantor pusat maupun cabang.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan perhatian kepada karyawan, Risa menuturkan dirinya perlu pamitan sebagai apresiasi kepada para pegawai. Khususnya yang sudah puluhan tahun bekerja di Perumda Giri Tirta.
"Iya. Saya Senin (3/1/2021), pamitan dengan para karyawan, sebab sejak 31 (Desember) saya sudah tak menjabat," ucap Risa kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/1/2021).
Saat pamitan, Risa mengatakan dirinya juga memberikan semangat dan dukungan kepada para karyawan agar tetap kuat, solid, bekerja keras, dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Saya minta teman-teman semangat, yang kuat, berikan layanan terbaik untuk masyarakat pelanggan," tuturnya.
Ia juga mengajak kepada para karyawan agar selalu berpikir positif dan optimis bisa membawa kemajuan Perumda Giri Tirta.
"Memang untuk memajukan perusahaan butuh waktu, butuh kesabaran. Makanya, saya memberi semangat kepada karyawan agar selalu optimis bisa membawa kemajuan Perumda Giri Tirta Gresik," pungkasnya. (hud)
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News