Warga Minta Predator Anak di Sidoarjo Dihukum Mati

Warga Minta Predator Anak di Sidoarjo Dihukum Mati Kuasa hukum korban dan warga usai menjalani sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, meminta pelaku pencabulan di bawah umur atau biasa disebut predator anak diberi hukuman mati. Pasalnya, perbuatan pelaku terhadap anak di bawah umur ini bukan hanya pertama kali terjadi di wilayah tersebut.

"Ada 4 korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami," kata kerabat korban, Kapriyanto, yang juga menjadi salah satu saksi pada agenda pemeriksaan di persidangan, Selasa (4/1).

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Ia menuturkan, pelaku berinisial ZA adalah salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence. ZA melakukan perbuatan asusila sejak tahun 2017 dengan satu orang korban, lalu tahun 2018 dua orang, dan tahun 2021 satu orang korban.

"Baru akhir tahun 2021, warga berani berinisiatif melaporkan kejadian perbuatan pelaku," tuturnya.

Menurut pengakuan salah satu keluarga korban, kejadian yang menimpa anaknya US (12) itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, pihak keluarga baru mengetahui pada bulan September 2021.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

"Korban baru berani mengaku beberapa bulan yang lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet mushola perumahan Pesona Sari Residence dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku," kata Kapriyanto.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Syafii & Partner, Rofiq, menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di perum Pesona Sari Residence, berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban," ucap Rofiq saat mendampingi keluarga korban. (cat/mar)

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO