Pastikan Pilar Batas Antar-Kelurahan, Pemkot Kediri Lakukan Monitoring
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 18 Februari 2022 20:43 WIB
Paulus menyebutkan, pada 2019 saat Bappeda dan DPUPR Kota Kediri hendak membuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) menggunakan data wilayah yang dirilis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didapati permasalahan wilayah saat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Seperti yang terjadi di Kelurahan Mrican, menurut data BIG dan Kemendagri ada wilayah Kota Kediri yang masuk ke Kabupaten Kediri. Padahal pada praktiknya, warga di wilayah tersebut secara administratif kewilayahan merupakan warga Kelurahan Mrican," ungkapnya.
"Tidak hanya wilayah kota masuk ke kabupaten, tapi juga ada wilayah kabupaten yang masuk ke kota. Sehingga kami melakukan mediasi dan tracing dengan Pemkab Kediri bersama Pemprov Jatim dan telah disepakati seperti yang ada saat ini,” urainya.
Dengan demikian, pihaknya mantap untuk segera menuntaskan batas-batas kewilayahan. Regulasi terkait bakal dibuat dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti persoalan yang menyangkut tentang pertanahan, kependudukan, dan lain-lain.
Peninjauan batas wilayah antarkelurahan itu ini telah terlaksana sejak Senin (14/2) lalu dan ditargetkan selesai pada Senin (21/2). Adapun sejumlah kelurahan yang ditinjau yakni, Kelurahan Banjaran, Dandangan, Semampir, Pocanan, Setonogedong, Ringinanom, Ngadirejo, Balowerti, Jagalan, Kampung Dalem, Ngronggo, Kemasan, Pakelan, Setonopande, Kaliombo, Manisrenggo dan Rejomulyo. (uji/mar)