Raperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jadi Prioritas
Editor: Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Minggu, 12 April 2015 23:59 WIB
SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyepakati Raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, menjadi salah satu prioritas.
Hal ini dikarenakan masyarakat yang kemampuan ekonomi masih lemah, bahkan kategori di bawah garis kemiskinan, biasanya kurang dan bahkan sama sekali tidak memahami hukum dan perkembangan.
BACA JUGA:
Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
Selain pertimbangan ini, pentingnya Raperda inisiatif DPRD ini menjadi prioritas, anggota Dewan memandang perlunya perlindungan hukum oleh pemerintah kepada masyarakat miskin khususnya.
"Yang melatarbelakangi, realitas masyarakat kita masih banyak yang di bawah garis kemiskinan, bahkan tidak tahu sama sekali tentang perkembangan hukum, sehingga perlu memperoleh perlindungan dari pemerintah kabupaten, terutama manakala masyarakat lemah berkasus di dalam hukum," jelas Ketua DPRD Situbondo, Bashori Sanhaji, saat ditemui, kemarin (12/4)
Diprioritaskannya Raperda inisiatif DPRD ini dibenarkan Ketua DPRD. Menurutnya, Anggota DPRD dari masing-masing komisi memilih raperda ini untuk menjadi prioritas.
"Ya, memang (bantuan hukum untuk masyarakat miskin) itu menjadi pilihan prioritas teman-teman, dan yang mengusulkan kebetulan badan legislasi yang sekarang, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah," lanjut Bashori