Gus Ipul Resmikan Panggungrejo Jadi Kampung Restorative Justice, Kajari Kota Pasuruan Pesan ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gus Ipul Resmikan Panggungrejo Jadi Kampung Restorative Justice, Kajari Kota Pasuruan Pesan ini

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 05 April 2022 00:57 WIB

Lima kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice, yakni Kelurahan Tambaan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Bugul Lor, Kelurahan Pekuncen, dan Kelurahan Petamanan.

KOTA PASURUAN, BANGSAOLINE.com - Lima kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo ditetapkan sebagai . Lima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tambaan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Bugul Lor, Kelurahan Pekuncen, dan Kelurahan Petamanan.

ini diresmikan langsung oleh Wali () dan Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Maryadi Idham Khalid (Maryadi) di Kecamatan Panggungrejo, Kota pasuruan, Senin (04/4/2022).

Wali () berharap, keberadaan yang baru saja diresmikan di Kecamatan Panggungrejo dapat bermanfaat bagi penegakan hukum di masyarakat.Tentunya, mengacu pada nilai-nilai keadilan Restorative menutut peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Saya atas nama Pemerintah sangat menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Bapak Kepala Kejaksaan Negeri di 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Panggunrejo ini. Semoga pembentukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam menyelesaikan pemasalahan hukum di kehidupan sehari-hari,” ujar .

Menurutnya, penyelesaian perkara hukum yang berpedoman pada Restorative Justice itu sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Di mana kita dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.

“Saya berharap program Restorative Justice ini dapat dirasakan manfaatnya khususnya oleh masyarakat di wilayah 5 Kelurahan. Oleh karena itu, saya minta kepada Camat dan Lurah hingga perangkatnya agar membantu Kejaksaan Negeri untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.,” imbuhnya.

( saat memberikan sambutan)

juga berharap semua kelurahan di dapat membentuk .

“Semoga dengan diresmikan di 5 kelurahan ini dapat menginspirasi kelurahan-kelurahan lainnya, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat adanya program ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maryadi menyampaikan bahwa tidak semua kasus hukum dapat difasilitasi melalui Restorative Justice.

“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk diselesaikan secara Restorative Justice. Pertama, mereka yang belum pernah tersangkut hukum tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman dari perbuatanya kurang dari 5 tahun. Ketiga, kerugian korban tidak lebih 2,5 juta rupiah,” terang Maryadi.

Tidak hanya itu, ia juga memberikan contoh tindak pidana yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

“Misalnya, yang hukuman maksimal 5 tahun. Tetapi jika pelaku baru pertama kali melakukan dan belum pernah tersangkut kasus hukum dan kerugian korban tidak lebih 2,5 juta rupiah, maka tuntutanya bisa dihentikan dan diselesaikan secara Restorative Justice,” pungkasnya. (ard/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video