Terjaring Razia Hotel, Tiga Pasangan Mesum di Tuban Diciduk Petugas Gabungan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 13 Juni 2022 21:26 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Satpol PP Damkar melakukan patroli rutin penertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas).
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang tibumtranmas. Sasarannya, sejumlah hotel di Tuban yang diduga kerap dijadikan tempat asusila pasangan bukan suami-istri.
BACA JUGA:
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Waspada, Begal Payudara Berkeliaran di Tuban, Polisi Buru Pelaku
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
"Razia ini antisipasi pengunjung hotel bukan suami istri," ujar Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, Senin (13/6/2022).
Awalnya, petugas melakukan penyisiran di Hotel FrontOne King Tuban yang berada di Jalan Basuki Rahmad. Namun, setelah melakukan penggeledahan petugas tidak menemukan pelanggaran. Kemudian, berlanjut ke target berikutnya. "Lokasi pertama kita tidak mendapati pelanggaran prostitusi," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas mengarah ke target kedua yakni Hotel Ratna Tuban dan mendapati tiga pasangan bukan suami-istri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel.
Ketiga pasangan mesum tersebut yaitu berinisial G (47) asal Kecamatan Merakurak bersama seorang perempuan DFU (19), warga Kecamatan Kerek.
Selanjutnya, SAH (39) dari Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dengan pasangannya Omeg asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kemudian, MOF (25) asal Kabupaten Nganjuk bersama seorang perempuan JDA (23) asal Kecamatan Bangilan.
"Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti sah perkawinan, pengelola Hotel Ratna diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan," tutupnya.
Tak hanya itu, mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perkawinan akan diberlakukan sanksi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban. (gun/ari)