Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, GMPK Sebut Kinerja Pendamping Merugikan Negara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, GMPK Sebut Kinerja Pendamping Merugikan Negara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mutammim
Sabtu, 20 Agustus 2022 21:33 WIB

Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sampang, Husairi. Foto: Ist

Pemuda asal Kedungdung ini menyinggung dugaan penggelapan dana PKH dengan aturan UU KUHP pasal 372. Adapun pendamping PKH ini statusnya merupakan pegawai, maka ini jelas masuk pada Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 2001 jo perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

"Barang siapa yang sengaja melawan hukum, memperkaya diri/kelompok/korporasi dan merugikan negara. Maka pelakunya harus di penjara seumur hidup atau dipenjara paling singkat tahun, paling lama 20 tahun dan membayar denda minimal Rp 200 juta atau Rp 1 milyar," kata Husairi saat membacakan Undang-undang.

Ia berharap, dengan adanya dugaan penggelapan dana PKH ini, aparat penegak hukum (APH) turun tangan dan memeriksa pendamping PKH Desa Pajeruan karena perbuatan pendamping ini bukan delik aduan.

"APH seharusnya memanggil pendamping agar memberikan penjelasan. Selain itu, agar tak selalu rakyat kecil dan negara menjadi korban oknum yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (tam/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video