Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 29 Agustus 2022 16:47 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdianto, Senin (29/8/2022) sore.
Penahanan Rusdianto berdasarkan surat penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT-03/M.M/.27/FD.2/08/2022, per tanggal 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Rusdianto ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2018.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara sebesar Rp270 juta.
Rusdianto yang mengenakan rompi warna oranye tahanan Kejari Gresik kemudian dinaikkan mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebelumnya, Rusdianto diperiksa maraton oleh penyidik Pidsus mulai pukul 09.00-15.35 WIB.
Sebelum ditahan, Rusdianto juga mendapatkan pemeriksaan dari tim medis dari Puskesmas Kebomas untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda menyatakan, penahanan Kades Roomo, R (Rusdianto) setelah penyidik menetapkan tersangka. "Kades Roomo aktif R kami tahan selama 20 hari ke depan. Mulai 29 Agustus hingga 17 September tahun 2002," ucap Alifin didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Nirwansyah.
Simak berita selengkapnya ...