27 Terlapor Kasus Minyak Goreng Bantah Dugaan Pelanggaran
Editor: Siswanto
Wartawan: Diyah Nisa
Selasa, 08 November 2022 16:27 WIB
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno
"Fase ini akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator Penuntutan," kata Dendy saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
"Seperti yang saya katakan kemarin, kalau tidak ada kesepakatan, bahkan semuanya membantah jadi masuk fase berikutnya," imbuhnya. (diy/sis)