27 Terlapor Kasus Minyak Goreng Bantah Dugaan Pelanggaran
Editor: Siswanto
Wartawan: Diyah Nisa
Selasa, 08 November 2022 16:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang fase tanggapan terlapor, Senin (7/10/2022), 27 terlapor kasus minyak goreng membantah Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, fase selanjutnya (berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pasal 41) adalah Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan.
BACA JUGA:
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Polisi Buru Pembuang Bayi di Surabaya
"Fase ini akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator Penuntutan," kata Dendy saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
"Seperti yang saya katakan kemarin, kalau tidak ada kesepakatan, bahkan semuanya membantah jadi masuk fase berikutnya," imbuhnya. (diy/sis)