Soal Minyak Goreng, LBS Pilih Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Diyah Nisa
Rabu, 16 November 2022 16:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seminggu lalu, 27 Terlapor dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 menyampaikan bantahan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU No.5 Tahun 1999 di Kantor Kanwil VI KPPU Surabaya.
Dalam kasus yang berbeda, terlapor dalam Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 kali ini justru mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di KPPU Yogyakarta.
BACA JUGA:
Maling Motor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Curanmor di Surabaya, Maling Sasar Minimarket per Tanggal 18
Amankan 5 Remaja Bersajam, Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya Gagalkan Tawuran
Polisi Belum Ungkap Identitas Anggota Gangster yang Bacok 2 Korban di Surabaya
Dalam perkara tersebut, KPPU menemukan perilaku LBS pada Maret 2022 yang membuat syarat pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain dari LBS dengan perbandingan 1:1 dengan ketentuan total pembelian minimal Rp400 ribu dalam satu transaksi.
KPPU menilai, LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan.
Menanggapi langkah ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari Kusnandar, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi.
Simak berita selengkapnya ...