Kuli Bangunan di Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bermain Petak Umpet
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 16 Desember 2022 16:46 WIB
Selanjutnya, pada kejadian yang kedua, masih kata Kusumo, dilakukan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah lewat samping rumah pelaku untuk menjemput adiknya. Tiba-tiba, tersangka memanggilnya dan kembali melakukan aksi pencabulannya terhadap korban.
"Kejadian kedua itu pelaku memberi uang 200 ribu dan berpesan dengan pesan yang sama agar tidak menceritakan hal itu pada siapapun," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mengakui kedua kejadian tersebut, karena dorongan nafsu birahinya.
Sementara, dari hasil visum, ditemukan selaput darah yang robek akibat benda tumpul. Pelaku, ditangkap, pada 6 Desember 2022 lalu, di sebuah kamar kos sekitar area kecamatan Sidoarjo Kota.
Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Tersangka diancam dengan dua pasal, yaitu Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cat/sis)