Tutup Pintu untuk Berdamai, Pelapor Minta Terdakwa Kasus Arisan Online di Bangkalan Diadili
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Jumat, 05 Mei 2023 19:16 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang melibatkan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang dilaporkan Siti Nur Hasanah (34) Warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, kini sudah memasuki sidang ke-7 agenda pemaparan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum pelapor, Hendrayanto, memastikan hal tersebut. Sejatinya, kasus tersebut sudah lama bergulir, terhitung sudah sekitar 3 berjalan karena perkara itu dilaporkannya sejak 2020 lalu.
BACA JUGA:
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
"Ini kasus lama, tahun 2020 dilaporkan. Baru tahun 2023 dilimpahkan dan bergulir dipersidangan, kini sudah sidang ketujuh," ungkapnya usai mengikuti secara langsung jalannya persidangan, Jum'at (5/5/2023).
Jika dilihat dari kerugian materi, memang hanya sekitar Rp7,3 juta. Mengingat iuran yang dibayar kliennya, Rp5,3 juta dan biaya administrasi Rp2 juta dengan perjanjian sekali tarik Rp40 juta dari arisan yang harusnya diundi tiap bulan.
"Awalnya arisan itu berjalan di 2 bulan pertama, baru di bulan ketiga saat bagian tarikan klien kami, arisan itu bubar sepihak. Padahal kilen kami sudah keluar uang Rp7,3 juta, iuran sekaligus biaya admin," katanya.
Simak berita selengkapnya ...