Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Mei 2023 19:42 WIB

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni (kiri), dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat mengawal terpidana Dwi Santoso, mantan Kepala Desa Kempleng yang terlibat kasus suap. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut umum, tetapi terpidana tersebut tidak diketahui keberadaanya," kata Yuda didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten , Roni.

Kejari Kabupaten akhirnya menyatakan terpidana Dwi Santoso sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada tanggal 16 Mei 2023.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejari Kabupaten mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (Desa Kempleng). Namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada.

"Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Kemudian terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten ," urai Yuda.

Setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejari Kabupaten , terpidana Dwi Santoso dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video