Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Mei 2023 19:42 WIB
"Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut umum, tetapi terpidana tersebut tidak diketahui keberadaanya," kata Yuda didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni.
Kejari Kabupaten Kediri akhirnya menyatakan terpidana Dwi Santoso sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada tanggal 16 Mei 2023.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejari Kabupaten Kediri mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (Desa Kempleng). Namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada.
"Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Kemudian terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Kediri," urai Yuda.
Setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejari Kabupaten Kediri, terpidana Dwi Santoso dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani hukuman penjara. (uji/mar)