Soal Perizinan Tambang, Aktivis Portal Nilai Bupati Pasuruan Diskriminatif
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 17 Juni 2023 10:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis Portal Lujeng Sudarto menilai Bupati Pasuruan diskriminatif dalam memberikan izin pertambangan di wilayah resapan air, tepatnya di Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan.
Sebab, ada perusahaan tambang yang diperbolehkan beroperasi dan ada yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Pemkab Pasuruan Mulai Terapkan SPBE, Sekda: Proses Pembangunan Infrastruktur
Sosialisasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Dipolitisasi, Lujeng Bilang Begini
"Kalau tidak diskriminatif, tentunya harus disurati dong dinas-dinas terkait kalau alasannya menyangkut ekosistem yang ada," kata Lujeng Sudarto saat konferensi pers di Tamandayu, Pandaan, Pasuruan, Sabtu (17/06/2023).
Lujeng menjelaskan, tugas perizinan pertambangan itu memang wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tapi sebelum izin itu dikeluarkan, tentu konfirmasinya dengan pemkab setempat.