Soal Perizinan Tambang, Aktivis Portal Nilai Bupati Pasuruan Diskriminatif
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 17 Juni 2023 10:29 WIB
"Seperti PT Jaya Corpora sebagian izinnya dibolehkan, sebagian tidak dibolehkan," ungkap aktivis senior tersebut.
Lujeng memaparkan, perusahaan tambang yang ada di wilayah tersebut antaranya, PT Jaya Corpora, PT Agung Satria Abadi (ASA), dan PT Wira Bumi. Lokasi pertambangan mereka di satu lokasi kawasan resapan air.
Lujeng mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika persoalan ini tidak ada ketegasan dari bupati. Lujeng juga mengungkapkan bahwa dia segera melayangkan surat izin aksi kepada Polres Pasuruan, agar persoalan ini segera diselesaikan.
"Kami minta kepada pemprov melalui Pemkab Pasuruan agar segera dicabut semua izin tambang itu," pungkas dia. (afa/ns)