Puasa, Jam Kerja Pemkot Mojokerto Dipangkas
Rabu, 17 Juni 2015 18:53 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama ramadhan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Mojokerto dipangkas 5 jam.
"Seperti bulan puasa sebelumnya memang ada jadwal jam kerja khusus. Volume jam kerja per minggu dikurangi 5 jam kerja. Dari 37,50 menit menjadi 32,50 menit," papar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Endri Agus Subiakto, Rabu (17/5).
BACA JUGA:
Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha
Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Pemkot Mojokerto Raih 2 Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Mojokerto Segera Tuntaskan Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah
Aturan jam kerja selama ramadhan, ujar Agus, mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 Menpan RB tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadan 1436H/2015M tertanggal 29 Mei 2015.
Namun, meski akumulasi jam kerja selama seminggu sama dengan SE Menpan ARB, khusus hari Jum’at, Pemkot Mojokerto memberlakukan jam kerja penuh tanpa istirahat.
“Dalam SE Menpan ARB, diatur hari Jum’at istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB, dengan jam kerja pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB. Untuk Pemkot, jam kerja hari Jum’at pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB,” ujar Agus.
Untuk SKPD dengan 5 hari kerja biasanya masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, saat puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, istirahat selama setengah jam, pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Simak berita selengkapnya ...