Puasa, Jam Kerja Pemkot Mojokerto Dipangkas
Rabu, 17 Juni 2015 18:53 WIB
“Sedang SKPD dengan 6 hari kerja biasanya masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, saat puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB," terangnya.
Pemangkasan jam kerja ini ujar Agus, untuk memberi kesempatan bagi PNS muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan baik seimbang dengan pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Soal waktu istirahat yang biasanya satu jam, dipangkas menjadi setengah jam menurut Agus, karena tidak ada waktu untuk makan siang. "Logikanya kan waktu istirahat itu untuk makan siang. Jadi waktu shalat secukupnya saja," sambung Agus.
Disinggung jika kinerja PNS yang acapkali loyo tatkala menjalani ibadah puasa, Agus menepisnya. "Kita positif thinking saja, meski puasa semua akan tetap semangat bekerja. Karena kerja itu kan ibadah. Tapi kalau ada pelanggaran, maka pembinaan kita serahkan ke SKPD masing-masing," tukasnya. (yep/rvl)