Masyarakat Keluhkan Kenaikan NJOP PBB, Wakil Ketua DPRD Gresik Bilang Begini
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 25 Juni 2023 15:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat bereaksi dengan kebijakan Pemkab Gresik mulai tahun ini dengan menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB2P) mulai 50-100 persen. Mereka menilai, hal tersebut sangat memberatkan dan dirasa kurang tepat.
"Iya, memang. Kami banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat soal kebijakan pemerintah menaikkan NJOP PPB2P," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (26/6/2023).
BACA JUGA:
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Masyarakat pun diminta agar tak resah dengan kebijakan pemerintah menaikkan NJOP PBBP2P, karena dianggap sudah puluhan tahun tak naik, dan untuk mendongkrak sektor pendapatan dari pajak.
"Saya berpesan agar masyarakat tidak khawatir. Resah terkait kebijakan kenaikan NJOP PBB2P," tuturnya.
Ia menyebut, DPRD Gresik tak mempersoalkan Pemkab Gresik membuat kebijakan kenaikan NJOP PBB2P mulai 50-100. Sebab, kebijakan itu telah melalui kajian dengan sejumlah pertimbangan.
Kendati demikian, kata Nurhamim, kebijakan itu tak kaku. Sebab, memberikan ruang bagi objek pajak tertentu. Misal NJOP untuk sektor pertanian dan perikanan (tambak).
"Kami sangat memahami jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan NJOP PBB2P. Bagi masyarakat memiliki lahan pertanian dan perikanan bisa mengajukan insentif ke pemerintah kabupaten jika keberatan," paparnya.
"Makanya, jangan dibayar dulu. Silahkan Ajukan insentif dulu. Nanti akan dilakukan analisa.Ini bagian ruang demokrasi yang kita bangun antara pemerintah dan masyarakat," imbuhnya.
DPRD Gresik bersama OPD terkait akan menganalisa dan memetakan zona mana secara sah masuk kategori lahan pertanian dan perikanan, dan zona yang masuk dalam kategori industri atau perdagangan.
"Untuk itu, kami membuka ruang untuk berkoordinasi dan merespon. Sehingga kami bisa memetakan ini masuk zona pertanian, industri, perdagangan, dan lainnya. Sehingga, menjadi data valid yang kami inginkan," ucap Ketua DPD Golkar Gresik ini.