Resahkan Masyarakat, Polres Pamekasan Amankan 61 Motor yang akan Gelar Balap Liar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Sabtu, 15 Juli 2023 13:49 WIB
"Yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya kita mengamankan sepeda motornya," paparnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi pengguna yang mau mengambil sepeda motornya. Jika dia ditilang, harus segera membayar tilang dan harus bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Seperti STNK dan BPKB.
"Apabila masih angsuran. harus membawa bukti dari leasing," ujarnya. (dim/rev)