Transaksi Sabu di Warung Makan, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 01 Agustus 2023 20:20 WIB
"Pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu, adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama Hendrik (dalam pengembangan) warga Sidoarjo" ungkapnya.
Masih kata Marji, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ialah, paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,46 gram, satu paket sabu dengan berat 0,58 gram, paket kemasan sambu dengan berat 1,08 gram.
Kemudian, paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,56 gram,1 (satu) buah timbangan Merk Harnic ,satu buah plastik bungkus kopi.
“1 (satu) buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau” ungkapnya.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ana/sis)