Transaksi Sabu di Warung Makan, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 01 Agustus 2023 20:20 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (27/7/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan TM (47) karyawan swasta, warga Purwotengah 8, Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Polisi Peduli, Kapolsek Dlanggu Gandeng Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Sosial
Kasat Narkoba, AKP Marji Wibowo, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi jual beli narkoba di sebuah warung.
“Pelaku melakukan transaksi di sebuah warung Makan dan terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu” ungkap AKP Marji Wibowo, Selasa,(1/8/2023).
Menurutnya, tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Sidoarjo.
"Pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu, adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama Hendrik (dalam pengembangan) warga Sidoarjo" ungkapnya.
Masih kata Marji, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ialah, paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,46 gram, satu paket sabu dengan berat 0,58 gram, paket kemasan sambu dengan berat 1,08 gram.
Kemudian, paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,56 gram,1 (satu) buah timbangan Merk Harnic ,satu buah plastik bungkus kopi.
“1 (satu) buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau” ungkapnya.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ana/sis)