Tak Kantongi Ijin, Minimarket di Plosowahyu Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP
Jumat, 24 Juli 2015 17:39 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Pol PP Pemkab Lamongan menutup paksa sebuah minimarket. Minimarket yang terletak di desa Plosowahyu Kecamatan Kota ini ditutup paksa lantaran tak kantongi ijin.
Kapala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati yang dikonfirmasi membenarkan penutupan sebuah minimarket ini. "Satpol PP telah berulang kali mengingatkan agar minimarket ini mengurus ijin yang menjadi kewajibannya namun justru malah tetap beroperasi, karena itu kita tutup," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
Susul PKB, PSI Beri Rekom Abdul Ghofur Maju Jadi Bacabup Lamongan
Diduga Korsleting Listrik, Kandang Ayam di Lamongan Terbakar, 500 Ayam Mati Terpanggang
Langkah tegas ini dilakukan pihaknya sebagai upaya penegakan hukum yang menjadi tugasnya. "Selama tak kantongi ijin dan tidak melengkapi ijin, maka minimarket itu akan kami tutup," ujarnya.
"Termasuk jam operasionalnya juga tak luput dari pantauan kita," imbuhnya.