Kantor Imigrasi Kediri Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing di Nganjuk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 05 Maret 2024 18:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tugas pengawasan orang asing bukan hanya pada imigrasi, namun juga pada intansi-instansi yang tergabung dalam Timpora atau akronim dari tim pengawasan orang asing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, usai mengikuti Rakor Timpora di Nganjuk, Selasa (5/3/2024).
Untuk itu, ia mengatakan bahwa Timpora harus membangun komunikasi dan terus berkoordinasi antar anggota Timpora melalui saluran komunikasi yang telah dibentuk. Timpora terdiri dari unsur-unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, disdukcapil, disnaker, bea cukai, dishub, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
BACA JUGA:
Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi
Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jawa Timur Latihan Menembak
Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
Rapat koordinasi timpora dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Sunaryo dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Eko Juniarto.
Dalam paparannya, Herdaus menjelaskan mengenai peraturan tentang pengawasan keimigrasian bagi orang asing. Selain itu, Herdaus juga memberikan penguatan kepada seluruh anggota Timpora Nganjuk, agar meningkatkan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing di Kabupaten Nganjuk sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.