Terlibat Korupsi, Dua Mantan Kades di Probolinggo Ditahan
Selasa, 04 Agustus 2015 18:57 WIB
Dari korupsi Beras Miskin oleh tersangka BK itu, negara merugi mencapai Rp 1,1 Miliar lebih.
Sementara SB yang merupakan mantan Kepala Desa opo-opo Kecamatan Krejengan, melakukan manipulasi anggaran. Dimana, rehabilitas kantor dalam Surat Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Desa itu, tertera renovasi. Namun, bukti di lapangan tidak sesuai dengan SPJ itu. “Ada kejanggalan dalam SPJ ADD itu,” jelas Sujono.
Sehingga setelah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun Opo-opo Lor Desa opo-opo Kecamatan Krejengan. “Dari korupsi ADD ini, negara dirugikan Rp 162 juta, dari itu. Kita melakukan penangkapan,” sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka di kenakan pasal 2 sub pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 22 tahun 2002. “Kedua tersangka di jerat dengan kurungan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tukasnya. (ndi/rvl)