Dengan Aplikasi ini, Masyarakat Diberi Kemudahan untuk Membuat Paspor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 April 2024 21:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat kini dapat melakukan pengajuan paspor di mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh pada aplikasi PlayStore bagi pengguna Android sedangkan bagi pengguna IOS dapat diunduh melalui AppStore.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, dalam Rapat Konsolidasi Optimalisasi Aplikasi M-Paspor bersama Kepala UPT Imigrasi di se-Jawa Timur di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA:
Ajakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Lantik 23 Pejabat Manajerial
Sinkronisasi Database, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia
Kanwil Kemenkumham Jatim Galakkan Pemulihan Layanan Keimigrasian
Di Palangka Raya, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Bersinergi
Menurut dia, penggunaan aplikasi M-Paspor akan mempermudah masyarakat dalam antrean secara online, sehingga masyarakat dapat memilih tempat dan waktu perihal pengajuan permohonan paspor. Diakui, realita di lapangan ternyata berbeda, yaitu terdapat beberapa kendala bagi masyarakat untuk memperoleh kuota antrian pada kantor imigrasi seluruh Indonesia.
“Yang pertama, kita harus komitmen, yang hadir di sini semua adalah orang-orang pilihan yang akan bekerja secara ikhlas. Yang kedua, bahwa yang hadir di sini semua, adalah orang-orang yang berintegritas yang akan memberikan yang terbaik bagi organisasi se-Jawa Timur. Yang ketiga, kita harus punya komitmen ingin memberikan suatu masukan kajian terhadap persoalan yang kita hadapi bersama,” paparnya.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim