Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 April 2024 20:30 WIB
Selain Samsudin, Kejari Blitar juga menerima dua tersangka lainnya, yaitu AYF selaku kameramen, dan MNF selaku editor video tukar pasangan.
"Peran S selaku sutradara kemudian AYF selalu kameramen dan MNF adalah editor," imbuhnya.
Kejari Blitar, juga menerima sejumlah barang bukti, diantaranya berupa kamera, baju yang digunakan saat membuat konten, alat elektronik, screenshot video dalam akun Youtube, dan HP dari para tersangka.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut akan ditempatkan ke Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari atau selama tahapan penuntutan.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang kesusilaan dan SARA. (ina/rif)