Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 April 2024 17:33 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati Kediri atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun anggaran 2023 di gedung dewan, Selasa (30/4/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kediri.
BACA JUGA:
Masuk Masa Kampanye, Heru Wahono Santoso Jadi Pjs Bupati Kediri
Lagi, Pemkab Kediri Kukuhkan Ratusan Kampung Keluarga Berkualitas
Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
KFBF 2024, Ketua Dekranasda Kediri Berharap IKM Termotivasi Berekspansi Lebih Luas
Paripurna diawali pembacaan pandangan fraksi di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Kediri dan para undangan yang hadir.
Satu per satu juru bicara fraksi membacakan pandangan umum. Dimulai dari Fraksi PAN, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat Persatuan Pembangunan, Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Ada yang menarik saat pembacaan pandangan umum tersebut, yaitu ketika Fraksi Partai menolak menyampaikan pandangan umumnya sebelum Bupati Kediri melampirkan bukti pemeriksaan BPK terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri tahun anggaran 2023.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Lutfi Mahmudiono, mengatakan bahwa Bupati Hanindhito telah menyampaikan penjelasan atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang saat itu dalam posisi un-audited (laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai).
Menurut Lurfi, berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporankeuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.