Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Editor: Arief
Rabu, 01 Mei 2024 18:35 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun/Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Achmad Isa Ansori (37), diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap Satnoto (56) yang merupakan tetangganya sendiri saat tahlilan.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.
BACA JUGA:
Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah membacok korban," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, pembacokan itu dipicu hal sepele, yaitu karena lahan parkir yang berada di sekitar rumahnya.
Saat itu, lanjutnya, pelaku tidak terima karena halaman rumah sering dijadikan tempat parkir saat korban banyak tamu.
"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat, akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan korban itu, ternyata terjadi sudah lama dan tidak disukai oleh pelaku.
"Hal inilah kemudian yang memicu konflik," terang Maskur.
Kemudian, emosi pelaku memuncak saat korban mengadakan pengajian tahlil di rumah. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban sambil mengingatkan agar tidak parkir sembarangan hingga terlibat cekcok keduanya.
Karena tersulut emosi, lanjut Maskur, senjata tajam yang awalnya digunakan menakut-nakuti, langsung dipukulkan ke tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan, parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan itu,” jelas Maskur.
Maskur juga mengatakan, korban terluka parah pada bagian wajah bagian kiri.
"Korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka serius," ucap Maskur.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (rif)